PENANAMAN
MODAL ASING
1.PENDAHULUAN
-LATAR BELAKANG
Penanaman modal asingadalah suatu penanaman modal yang diberikan
oleh perseorangan atau perusahaan dari luar negeri luar negeri.Faktor
yang dapat mempengaruhi PMA yang dijadikan bahan pertimbangan
investor dalam menanamkan modalnya, antara lain : Pertama faktor
Sumber Daya Alam, Kedua faktor Sumber Daya Manusia, Ketiga faktor
stabilitas politik dan perekonomian, guna menjamin kepastian dalam
berusaha, Keempat faktor kebijakan pemerintah, Kelima faktor
kemudahan dalam peizinan.Saya memilih judul PENANAMAN MODAL ASING
karena ingin mengetahui apa itu penanaman modal atau lebih sering
disebut dengan investasi. Selain itu, tulisan ini merupakan salah
satu tugas dari mata kuliah softskliis perekonomian Indonesia. Pada
dasarnya Penanaman modal asing memiliki pengaruh yang signifikan
terhadap perkembangannya perkonomian Indonesia.
-RUMUSAN MASALAH
Perumusan masalah yang saya akan bahas antara lain tentang definisi atau pengertian dari Penanaman modal asing,fungsi penanaman modal asing,Tujuan penanaman modal asing,keuntungan dari penanaman modal asing.
2.TEORI
Penanaman Modal Asing adalah kegiatan menanam modal untuk melakukan usaha di wilayah negara Republik Indonesia yang dilakukan oleh penanam modal asing, baik yang menggunakan modal asing sepenuhnya maupun yang berpatungan dengan penanam modal dalam negeri.
Ketentuan mengenai Penanaman Modal diatur didalam Undang-undang No. 25 Tahun 2005 tentang Penanaman Modal
Penanam Modal Asing dapat dilakukan oleh perseorangan warga negara asing, badan usaha asing, dan/atau pemerintah asing yang melakukan penanaman modal di wilayah negara Republik Indonesia. Kegiatan usaha usaha atau jenis usaha terbuka bagi kegiatan penanaman modal, kecuali bidang usaha atau jenis usaha yang dinyatakan tertutup dan terbuka dengan persyaratan dan batasan kepemilikan modal asing atas bidang usaha perusahaan diatur didalam Peraturan Presiden No. 36 Tahun 2010 Tentang Perubahan Daftar Bidang Usaha yang Tertutup dan Bidang Usaha yang Terbuka dengan Persyaratan di Bidang Penanaman Modal.
Perusahaan Penanaman Modal Asing mendapatkan fasilitas dalam bentuk :
- pajak penghasilan melalui pengurangan penghasilan netto sampai tingkat tertentu terhadap jumlah penanaman modal yang dilakukan dalam waktu tertentu;
- pembebasan atau keringanan bea masuk atas impor barang modal, mesin, atau peralatan untuk keperluan produksi yang belum dapat diproduksi di dalam negeri;
- pembebasan atau keringanan bea masuk bahan baku atau bahan penolong untuk keperluan produksi untuk jangka waktu tertentu dan persyaratan tertentu;
- pembebasan atau penangguhan Pajak Pertambahan Nilai atas impor barang modal atau mesin atau peralatan untuk keperluan produksi yang belum dapat diproduksi di dalam negeri selama jangka waktu tertentu;
- penyusutan atau amortisasi yang dipercepat; dan
- keringanan Pajak Bumi dan Bangunan, khususnya untuk bidang
usaha tertentu, pada wilayah atau daerah atau kawasan tertentu.
- Menyerap banyak tenaga kerja
- Termasuk skala prioritas tinggi
- Termasuk pembangunan infrastruktur
- Melakukan alih teknologi
- Melakukan industri pionir
- Berada di daerah terpencil, daerah tertinggal, daerah perbatasan, atau daerah lain yang dianggap perlu
- Menjaga kelestarian lingkungan hidup
- Melaksanakan kegiatan penelitian, pengembangan, dan inovasi
- Bermitra dengan usaha mikro, kecil, menengah atau koperasi
- Industri yang menggunakan barang modal atau mesin atau
peralatan yang diproduksi didalam negeri.
1) Sumber dana modal asing dapat dimanfaatkan untuk mempercepat investasi dan pertumbuhan ekonomi.
2) Modal asing dapat berperan penting dalam penggunaan dana untuk perbaikan struktural agar menjadi lebih baik lagi.
3) Membantu dalam proses industrilialisasi yang sedang dilaksanakan.
4) Membantu dalam penyerapan tenaga kerja lebih banyak sehingga mampu mengurangi pengangguran.
5) Mampu meningkatkan kesejahteraan pada masyarakat.
6) Menjadi acuan agar ekonomi Indonesia semakin lebih baik lagi dari sebelumnya.
7) Menambah cadangan devisa negara dengan pajak yang diberikan oleh penanam modal.
Tujuan Penanaman Modal Asing
1) Untuk mendapatkan keuntungan berupa biaya produksi yang rendah, manfaat pajak lokal dan lain-lain.
2) Untuk membuat rintangan perdagangan bagi perusahaan-perusahaan lain
3) Untuk mendapatkan return yang lebih tinggi daripada di negara sendiri melalui tingkat pertumbuhan ekonomi yang lebih tinggi, sistem perpajakkan yang lebih menguntungkan dan infrastruktur yang lebih baik.
4) Untuk menarik arus modal yang signifikan ke suatu negara
Keuntungan dari Penanaman modal asing :
1. Perijinan yang mudah dan cepat
2. Pemberian Fasilitas Kepabeanan Khusus PMA
3. Pemberikan Fasilitas Bea Masuk ataupun Pajak lebih rendah (hampir 0%)
3.PEMBAHASAN
Penanaman modal asing berperan
penting baik di negara maju maupun negara sedang berkembang. Di dalam
suatu laporannya yang diterbitkan pada tahun 1996, WTO menunjukkan
bahwa telah terjadi suatu perkembangan yang cukup mendasar di bidang
penanaman modal, khususnya sejak tahun 1980-an. Aliran penanaman
modal secara global hanyalah sekitar 60 miliiar dollar AS pada tahun
1985. Namun angka ini mengalami peningkatan yang cepat dalam kurun
waktu 10 tahun kemudian (pada tahun 1995), yaitu sebesar 315 milliar
dollar AS.Demikian pula aliran penanaman modal asing ke negara-negara
sedang berkembang mengalami perkembangan yang berarti dalam jangka
waktu 15 tahun terakhir. Aliran penanaman modal asing ke
negara-negara ini telah mengalami peningkatan yang berarti, yaitu
sekitar 5 persen di tahun 1983 hingga 1987 menjadi 15 persen pada
tahun 1995, yaitu sekitar 200 milliar dollar AS.
Perkembangan perekonomian suatu negara, khususnya negara berkembang
seperti Indonesia sangat ditentukan dari tingkat pertumbuhan
penanaman modal asing. Penanaman modal asing memegang peranan
penting dalam peningkatan devisa suatu negara. Kegiatan perdagangan
internasional tidak dapat terlepas dari penanaman modal asing
karena memberikan keuntungan kepada semua pihak, tidak hanya bagi
investor saja, tetapi juga bagi perekonomian negara tempat modal itu
ditanamkan serta bagi negara asal para investor. Sebagai negara
berkembang, Indonesia berada pada posisi yang sangat berkepentingan
dalam mengundang investor asing untuk memacu pertumbuhan ekonomi
nasional. Menyadari pentingnya penanaman modal asing, pemerintah
Indonesia terus berupaya menumbuhkan iklim investasi yang kondusif
guna menarik calon investor untuk menarik modal asing masuk ke
Indonesia. Berbagai strategi untuk mengundang investor asing telah
dilakukan agar para investor asing tertarik untuk menanamkan modalnya
dan merasa nyaman dalam melakukan penanaman modal di Indonesia.
Strategi-strategi yang dilakukan pemerintah dalam rangka meningkatkan
daya tarik para investor agar menanamkan modalnya di Indonesia ialah
dengan mengeluarkan peraturan-peraturan tentang penanaman modal asing
dan kebijaksanaan pemerintah yang pada dasarnya tidak akan merugikan
kepentingan nasional dan kepentingan investor. Pemerintah menetapkan
bidang-bidang usaha yang memerlukan penanaman modal dengan berbagai
peraturan. Selain itu , pemerintah juga menentukan besarnya modal dan
perbandingan antara modal nasional dan modal asing. Hal ini dilakukan
agar penanaman modal tersebut dapat diarahkan pada suatu tujuan yang
hendak dicapai. Bukan hanya itu seringkali suatu negara tidak dapat
menentukan politik ekonominya secara bebas , karena adanya pengaruh
serta campur tangan dari pemerintah asing.
Di samping
mengeluarkan peraturan-peraturan dalam bidang penanaman modal,
pemerintah juga memberikan kebijakan-kebijakan. Kebijakan mengundang
modal asing adalah untuk meningkatkan potensi ekspor dan substitusi
impor, sehingga Indonesia dapat meningkatkan penghasilan devisa dan
mampu menghemat devisa, oleh karena itu usaha-usaha di bidang
tersebut diberi prioritas dan fasilitas. Alasan kebijakan yang lain
yaitu agar terjadi alih teknologi yang dapat mempercepat laju
pertumbuhan ekonomi dan pembangunan nasional Indonesia.
Di dalam
menentukan kebijakan ekonomi, pemerintah sering dihadapkan kepada
banyak kendala struktural yang tidak mudah diatasi, sehingga
kebijakan yang paling optimal (first best policy) menjadi
tidak relevan. Akibatnya pemerintah harus bertumpu kepada second
best policy yang tentunya mempunyai dampak positif yang lebih
kecil dan sering pula diikuti oleh dampak negatif yang perlu
diantisipasi.Kebijakan-kebijakan yang dibuat oleh pemerintah tersebut
berdampak pada penanaman modal asing. Salah satu kebijakan yang
sangat berpengaruh dalam kegiatan penanaman modal asing ialah
kebijakan desentralisasi.
Desentralisasi
adalah penyerahan kewenangan dari pemerintah pusat kepada
pemerintah daerah untuk mengurusi urusan rumah tangganya sendiri
berdasarkan prakarsa dan aspirasi dari rakyatnya dalam kerangka
negara kesatuan Republik Indonesia. Dengan adanya desentralisasi maka
muncul otonomi bagi suatu pemerintahan daerah. Desentralisasi
sebenarnya adalah istilah dalam keorganisasian yang secara sederhana
di definisikan sebagai penyerahan kewenangan. Dalam kaitannya dengan
sistem pemerintahan Indonesia, desentralisasi akhir-akhir ini
seringkali dikaitkan dengan sistem pemerintahan karena dengan adanya
desentralisasi sekarang menyebabkan perubahan paradigma pemerintahan
di Indonesia. Seperti yang telah dijelaskan di atas, bahwa
desentralisasi berhubungan dengan otonomi daerah. Sebab, otonomi
daerah merupakan kewenangan suatu daerah untuk menyusun, mengatur,
dan mengurus daerahnya sendiri tanpa ada campur tangan serta bantuan
dari pemerintah pusat. Jadi dengan adanya desentralisasi, maka akan
berdampak positif pada pembangunan daerah-daerah yang tertinggal
dalam suatu negara. Agar daerah tersebut dapat mandiri dan secara
otomatis dapat memajukan pembangunan nasional. Lebih jelasnya,
otonomi daerah adalah wewenang untuk mengatur dan mengurus rumah
tangga Daerah, yang melekat baik pada negara kesatuan maupun negara
federasi. Di dalam negara kesatuan, otonomi daerah lebih terbatas
daripada di negara yang berbentuk federasi. Kewenangan mengatur
dan mengurus rumah tangga Daerah di negara kesatuan meliputi segenap
kewenangan pemerintahan kecuali beberapa urusan yang dipegang oleh
pemerintah pusat.
Kehadiran
Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999
tentang Pemerintahan Daerah memberikan peluang
desentralisasi penanaman modal di
daerah. Kebijakan desentralisasi dan otonomi daerah sesuai dengan
Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah ,
Undang-undang Nomor 25 Tahun 1999 dan di sempurnakan dengan
undang-undang nomor 33 tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Pusat
dan Daerah merupakan pelaksanaan dari salah satu tuntutan reformasi
pada tahun 1998 Kebijakan ini merubah penyelenggaraan pemerintahan
dari yang sebelumnya bersifat terpusat menjadi terdesentralisasi
meliputi antara lain penyerahan kewenangan pemerintah pusat ke
pemerintah daerah (kecuali politik luar negeri, pertahanan keamanan,
peradilan, agama, fiskal moneter, dan kewenangan bidang lain) dan
perubahan perimbangan keuangan antara pusat dan daerah.
Sesuai
dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang
Pemerintahan Daerah bahwa penanaman modal merupakan salah satu bidang
pemerintahan yang wajib dilaksanakan oleh daerah. Penyerahan
kewenangan untuk menangani investasi kepada daerah merupakan langkah
positif dalam rangka mewujudkan otonomi daerah. Namun di lain pihak,
hal tersebut justru menimbulkan kekhawatiran di kalangan investor
asing. Investor asing mengeluhkan munculnya gejala tindakan
sewenang-wenang pemerintah daerah, antara lain dalam hal pengaturan
izin lokasi investasi. Di samping masalah tersebut, investor juga
mengeluhkan banyaknya pungutan pajak yang harus dibayar dan tumpang
tindihnya regulasi pemerintah pusat dengan pemerintah daerah. Bahkan
sejumlah investor menilai, pemerintah daerah bertindak
sewenang-wenang hanya karena merasa lebih berhak menentukan siapa
yang boleh mendapat izin lokasi.
Kehadiran investasi
asing, khususnya investasi langsung atau Penanaman Modal Asing
(Foreign Direct Investment) di suatu negara menguntungkan
negara tersebut, khususnya dalam hal pembangunan dan pertumbuhan
ekonomi tidak perlu dipertanyakan lagi. Kehadiran PMA memberi banyak
hal positif terhadap perekonomian dari negara tuan rumah.
Faktor-faktor yang memperngaruhi perkembangan investasi di dalam
negeri antara lain
- Stabilitas politik dan perekonomian yang sudah menunjukkan kestabilan yang mantap selama ini.
- Kebijakan dan langkah-langkah deregulasi dan debirokrasi yang secara terus-menerus telah diambil oleh pemerintah dalam rangka menggairahkan iklim investasi.
- Diberikannya fasilitas perpajakan khusus untuk daerah tertentu.
- Tersedianya sumber daya alam yang berlimpah seperti minyak bumi, gas, bahan tambang dan hasil hutan maupun iklim dan letak geografis serta kebudayaan, dan keindahan alam Indonesia tetap menjadi daya tarik tersendiri yang telah mengakibatkan tumbuhnya proyek-proyek yang bergerak di bidang industry kima, industry perkayuan, industry perhotelan (tourisme), yang sekarang menjadi sector primadona yang banyak diminati para investor baik dalam rangka PMDN maupun PMA.
- Tersedianya sumber daya manusia dengan upah yang kompetitif memberikan pengaruh terhadap peningkatan minta investor pada proyek-proyek yang bersifat padat karya, seperti industri tekstil, industri sepatu dan mainan anak-anak.
Pembicaraan
tentang otonomi daerah di manapun, di pusat maupun terutama di
daerah, masih bersifat amat umum yaitu penyelenggaraan pemerintahan
yang tidak sentralistik, tanpa keinginan lebih lanjut memahami apa
implikasinya bagi penyelenggaraan pemerintahan di daerah.
Melalui
kebijakan desentralisasi dan otonomi daerah maka pengambilan
keputusan dalam penyelenggaraan pemerintahan dan penyediaan pelayanan
publik diharapkan akan menjadi lebih sederhana dan cepat karena dapat
dilakukan oleh pemerintah daerah terdekat sesuai kewenangan yang ada.
Kebijakan ini dibutuhkan untuk menghadapi perkembangan keadaan, baik
di dalam maupun di luar negeri. Namun pada realitanya, kebijakan
desentralisasi dan otonomi daerah belum berjalan maksimal, termasuk
dalam penanaman modal asing yang justru berdampak pada daya tarik
investor asing.
Permasalahan
yang dihadapi oleh investor asing terkait dengan pengaturan
kewenangan pemerintah pusat dan pemerintah daerah di bidang penanaman
modal asing menurut Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 antara lain:
1. Belum jelasnya pembagian kewenangan antara
pemerintah pusat dan daerah.
Kewenangan daerah masih banyak yang belum
didesentralisasikan karena peraturan dan perundangan sektoral yang
masih belum disesuaikan dengan Undang-Undang tentang Pemerintahan
Daerah. Hal ini menyebabkan banyak daerah kabupaten atau kota yang
menerbitkan peraturan daerah untuk mengatur investasi, sehingga
terjadi tumpang tindih regulasi antara pemerintah pusat dengan
pemerintah daerah serta antara pemerintah daerah yang satu dengan
pemerintah daerah lainnya. Pada gilirannya, keadaan tersebut justeru
membingungkan investor asing karena tidak ada kepastian hukum. Dalam
praktik investasi pasca-otonomi daerah, banyak terjadi konflik
kewenangan antara pemerintah pusat dengan pemerintah daerah kabupaten
atau kota serta konflik kewenangan antar-pemerintah daerah yang
merugikan investor asing
Investor juga mengeluhkan banyaknya pungutan pajak yang harus dibayar
dan tumpang tindihnya regulasi pemerintah pusat dengan pemerintah
daerah. Bahkan sejumlah investor menilai, pemerintah daerah bertindak
sewenang-wenang hanya karena merasa lebih berhak menentukan siapa
yang boleh mendapat izin lokasi Selain menyebabkan tidak jelasnya
penanganan kegiatan investasi asing, otonomi daerah juga telah
menimbulkan ketidakpastian hukum dalam hal pungutan pajak dan
sejenisnya terhadap investor asing. Di satu pihak, investor asing
harus membayar pajak kepada pemerintah pusat, dan di lain pihak harus
membayar beberapa jenis pungutan baru kepada pemerintah daerah
berdasarkan peraturan daerah yang pada dasarnya bertentangan dengan
undang-undang mengenai perpajakan.
Perpajakan yang baik akan menghasilkan penerimaan guna mendanai
penyelenggaraan jasa pelayanan publik yang akan memperbaiki iklim
investasi dan memenuhi tujuan-tujuan sosial lainnya.Kepada
perusahaan-perusahaan modal asing yang bergerak di berbagai bidang
usaha yang telah ditetapkan oleh Pemerintah, diberikan
kelonggaran-kelonggaran perpajakan. Penerimaan pajak dari investor
asing tentu menjadi pendapatan daerah yang cukup besar namun dengan
adanya pemungutan pajak yang memberatkan investor asing dapat
menyebabkan turunnya minta investor asing untuk berinvestasi di
Indonesia. Hal ini dikeluhkan investor asing karena akan mengurangi
keuntungan yang telah diprediksikan sebelumnya. Lebih dari itu,
pungutan-pungutan baru yang dilakukan pemerintah daerah, tidak
memiliki dasar hukum yang jelas.
Munculnya kebijakan-kebijakan yang sangat bertentangan semacam itu
tentu tidak menguntungkan. Bahkan dapat pula menimbulkan citra yang
miring pada pemerintah akibat adanya kebijakan yang berdampak
distorsi. Yang pasti, dengan adanya pertentangan kebijakan itu,
Indonesia dapat dianggap terlalu riskan bagi penanaman modal, akibat
tidak adanya kepastian dan keteraturan kebijakan. Padahal investor
manapun menuntut adanya kepastian dan stabilitas demi keamanan
dananya yang ditanamkan.
2. Pemerintah pusat belum menerbitkan peraturan yang
jelas dan komprehensif mengenai kewenangan pemerintah pusat dan
pemerintah daerah dalam hal penanganan investasi asing.
Belum adanya pengaturan yang jelas dan komprehensif dalam hal
penanganan investasi asing, menyebabkan investor asing bingung,
karena tidak adanya kepastian hukum sebagai akibat terjadinya konflik
kewenangan antara pemerintah pusat dengan pemerintah daerah, serta
konflik kewenangan antar-pemerintah daerah dalam penanganan investasi
asing.
3. Masih rendahnya kerjasama antar pemerintah
daerah.
Pemerintah mengharapkan antar pemerintah daerah menjalin kerjasama
dengan memperhatikan perkembangan ekonomi nasional maupun ekonomi
daerah sehingga dapat diusahakan pembangunan yang merata di seluruh
wilayah Indonesia. Namun pada umumnya, antar pemerintah daerah yang
satu dengan pemerintah daerah yang lain masih mengedepankan egonya.
Antar pemerintah daerah enggan menjalin kerjasama bahkan menunjukkan
persaingan antar pemerintah daerah. Dalam bidang investasi, antar
pemerintah daerah justru saling berlomba untuk meraih pendapatan
asing daerah tertinggi. Hal ini dapat menimbulkan persaingan tidak
sehat antar pemerintah daerah, padahal akan lebih baik jika antar
pemerintah daerah saking
4. Belum terbentuknya kelembagaan pemerintah daerah
yang efektif dan efisien.
Struktur organisasi pemerintah daerah umumnya masih besar dan
saling tumpang tindih. Selain itu prasarana dan sarana pemerintahan
masih minim dan pelaksanaan standar pelayanan minimum belum mantap.
Juga dalam hubungan kerja antar lembaga, termasuk antara pemerintah
daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, masyarakat, dan organisasi
non pemerintah belum optimal.
5. Masih terbatasnya dan rendahnya kapasitas
aparatur pemerintah daerah.
Hal ini ditunjukkan masih terbatasnya ketersediaan aparatur
pemerintah daerah, baik dari segi jumlah, maupun segi
profesionalisme, dan terbatasnya kesejahteraan aparat pemerintah
daerah, serta tidak proporsionalnya distribusi, menyebabkan tingkat
pelayanan publik tidak optimal yang ditandai dengan lambatnya kinerja
pelayanan, tidak adanya kepastian waktu, tidak transparan, dan kurang
responsif terhadap permasalahan yang berkembang di daerahnya. Selain
itu belum terbangunnya sistem dan regulasi yang memadai di dalam
perekrutan dan pola karir aparatur pemerintah daerah menyebabkan
rendahnya sumberdaya manusia berkualitas menjadi aparatur pemerintah
daerah. Hal lainnya yang menjadi masalah adalah masih kurangnya etika
kepemimpinan di beberapa daerah.
6. Masih terbatasnya kapasitas keuangan daerah.
Hal ini ditandai dengan terbatasnya efektivitas, efisiensi,
dan optimalisasi pemanfaatan sumber-sumber penerimaan daerah, belum
efisiennya prioritas alokasi belanja daerah secara proporsional,
serta terbatasnya kemampuan pengelolaannya termasuk dalam
melaksanakan prinsip transparansi dan akuntabilitas, serta
profesionalisme.
Di berbagai negara, sumber keuangan daerah selalu menjadi polemik
karena ada perbedaan distribusi sumber pendapatan antara pemerintah
daerah dengan pusat. Daerah selalu merasa bahwa sumber dana yang
dimiliknya kurang memadai dan pemerintah pusat dituduh enggan berbagi
pendapatan dengan daerah. Jika hal ini terjadi, maka adaa kondisi
yang tidak kondusif bagi revitalisasi pemerintahan daerah. Kondisi
seperti ini dapat mengakibatkan pemerintah daerah menyalahgunakan
wewenangnya, misalnya dalam pemungutan pajak dan izin lokasi yang
dipersulit oleh pemerintah daerah sehingga pada ujungnya investor
asing membayar lebih untuk proses penanaman modalnya.
Berdasarkan
uraian di atas maka dapat disimpulkan bahwa permasalahan dalam
peningkatan daya tarik investor asing ialah bahwa kehadiran investor
asing ini sangat dipengaruhi oleh kondisi internal suatu negara,
yaitu stabilitas ekonomi, politik negara dan ketidakpastian hukum.
Ketidakpastian hukum yang dimaksud ialah seperti masalah penegakan
hukum dan pelaksanaan otonomi daerah. Otonomi daerah yang dijalankan
di Indonesia masih belum dapat terlaksana secara efisien, sistem
birokrasi yang berbelit-belit dan masih dijumpai belum jelasnya
pembagian kewenangan antara pemerintah pusat dan daerah termasuk
regulasi-regulasi yang mengaturnya sehingga otonomi daerah menjadi
suatu bentuk ketidakpastian hukum dalam penanaman modal di Indonesia.
Sumber :
-http://www.jbs.co.id/penanaman-modal-asing-pma-menuperijinan-95.html
-www.wikipedia.com
-http://yolanda123.wordpress.com/2011/03/14/tugas-kelompok-makalah-investasi-atau-penanaman-modal/
-http://www.pma-indonesia.com/
Tidak ada komentar:
Posting Komentar