Sabtu, 27 Oktober 2012

EKONOMI KOPERASI


NAMA : MAXY RIDZKA HERDIYANA 
NPM     : 24211370
KELAS : 2EB24

MENGAPA KOPERASI SEBAGAI SOKOGURU?

            UUD 1945 pasal 33 memandang koperasi sebagai sokoguru perekonomian nasional, yang kemudian semakin dipertegas dalam pasal 4 UU No. 25 tahun 1992 tentang  perkoperasian. Menurut M. Hatta sebagai pelopor pasal 33 UUD 1945 tersebut, koperasi dijadikan sebagai sokoguru perekonomian nasional karena:
1) Koperasi mendidik sikap self-helping.
2) Koperasi mempunyai sifat kemasyarakatan, di mana kepentingan masyarakat harus  lebih diutamakan daripada kepentingan dri atau golongan sendiri.
3) Koperasi digali dan dikembangkan dari budaya asli bangsa Indonesia.
4) Koperasi menentang segala paham yang berbau individualisme dan kapitalisme.
Ada 9 asas pembangunan nasional yang harus diperhatikan dalam setiap pelaksanaan pembangunan (GBHN, 1988) yaitu:

1) Asas Keimanan dan Ketaqwaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa, bahwa segala usaha dan kegiatan pembangunan nasional dijiwai, digerakkan dan dikendalikan oleh keimanan dan ketaqwaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa sebagai nilai luhur yang menjadi landasan spiritual, moral dan etika dalam rangka pembangunan nasional sebagai pengamalan pancasila.
2) Asas Manfaat, bahwa segala usaha dan kegiatan pembangunan nasional memberikan manfaat yang sebesar-besarnya bagi kemanusiaan, bagi peningkatan kesejahteraan rakyat dan pengembangan pribadi warga negara serta mengutamakan kelestarian nilai-nilai luhur budaya bangsa dan P elestarian fungsi lingkungan hidup dalam rangka pembangunan yang       berkesinambungan dan berkelanjutan.
3) Asas Demokrasi Pancasila, bahwa upaya mencapai tujuan pembangunan nasional yang meliputi seluruh kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara dilakukan dengan semangat kekeluargaan yang bercirikan kebersamaan, gotong-royong, persatuan dan kesatuan melalui musyawarah untuk mencapai mufakat.
4) Asas Adil dan Merata, bahwa pembangunan nasional yang diselenggarakan sebagai usaha bersama harus merata di semua lapisan masyarakat dan di seluruh wilayah tanah air.
5) Asas Keseimbangan, Keserasian, dan Keselarasan dalam Perikehidupan,bahwa dalam pembangunan nasional harus ada keseimbangan antara berbagai kepentingan, yaitu keseimbangan, keserasian, keselarasan antara kepentingan dunia dan akhirat, jiwa dan raga, individu, masyarakat dana negara, dan lain-lain.
6) Asas Kesadaran Hukum, bahwa dalam pembangunan nasional setiap warga     negara dan penyelenggara negara harus taat pada hukum yang berintikan keadilan dan kebenaran, serta negara diwajibkan untuk menegakkan dan menjamin kepastian hukum.
7)  Asas Kemandirian, bahwa dalam pembangunan nasional harus berlandaskan pada kepercayaan akan kemampuan dan kekuatan sendiri serta bersendikan kepada kepribadian bangsa.
8) Asas Kejuangan, bahwa dalam penyelenggaraan pembangunan nasional, penyelenggaraan negara dan masyarakat harus memiliki mental, tekad, jiwa dan semangat pengabdian serta ketaatan dan disiplin yang tinggi dengan lebih     mengutamakan kepentingan bangsa di atas kepentingan pribadi/golongan.
9) Asas Ilmu Pengetahuan dan Teknologi, dalam pembangunan nasional dapat   memberikan kesejahteraan lahir batin yang setinggi-tingginya,penyelenggaraannya perlu menerapakan nilai-nilai ilmu pengetahuan dan tekonologi secara seksam dan bertanggung jawab dengan memperhatikan   nilai-nilai agama dan nilai-nilai luhur budaya 

Sumber :
http://fani4.wordpress.com/2011/10/29/koperasi-sebagai-sokoguru-perekonomian-indonesia/

EKONOMI KOPERASI


Nama : Maxy Ridzka Herdiyana
NPM : 24211370
Kelas : 2EB24

 Saran dan pendapat saya agar koperasi dapat maju dan berkembang antara lain :


- Meningkatkan daya jual koperasi. Membuat masyarakat indonesia tertarik dengan barang-barang yang dijualkan di koperasi sehingga masyarakat membeli barang barang di koperasi, karena dengan cara itu bisa kita bisa memajukan koperasi.
-Menciptakan dan mengembangkan kegiatan-kegiatan yang menimbulkan pendapatan dan     lapangan pekerjaan layak dan pantas yang berkesinambungan.
-Mengembangkan kapasitas -kapasitas sumber daya manusia dan pengetahuan dari nilai-nilai, keunggulan-keunggulan dan kemanfaatan-kemanfaatan gerakan koperasi melalui pendidikan dan pelatihan.
-Mengembangkan potensi usaha para anggota/karyawan, termasuk kapasitas kewirausahaan dan manajerial.
-Memperkuat daya saing anggota  dan juga memperoleh akses pada pasar-pasar dan pembiayaan kelembagaan.
-Meningkatkan simpanan-simpanan dan investasi
-Memperbaiki kesejahteraan sosial dan ekonomi, dengan memperha tikan kebutuhan untuk menghapus semua bentuk diskriminasi.
- Menyumbang terhadap pembangunan manusia yang berkesinambungan.
-Membangun dan memperluas sektor dari ekonomi yang sifatnya nyata berbeda yang mempunyai  kemampuan hidup (viable)  dan ekonomis, yang  meliputi koperasi-koperasi, yang tanggap terhadap kebutuhankebutuhan sosial dan ekonomi dari komunitas.
-Meningkatkan daya jual koperasi dan melakukan sarana promosi